Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Pertimbangkan Status Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22:00 WIB
Roy Suryo Siap Hadapi Praperadilan Jilid V, Sidang Perdana 31 Agustus
Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo siap menghadi praperadilan jilid V soal ganti kerugian di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tak kapok meski beberapa permohonannya ditolak, Roy kini mengajukan praperadilan jilid V terkait permohonan ganti kerugian.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Roy mengatakan, jadwal sidang tersebut telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya, niet ontvankelijke verklaard. Pokoknya itu, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujar Roy kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Roy menambahkan, praperadilan jilid V tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian. Sebelumnya, permohonan serupa dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena dinilai kekurangan pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini akibat dari putusan hakim. Ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahkan pihak dari Kemenkeu RI," kata dia.

Roy menjelaskan, permohonan ganti kerugian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang sebelumnya dikabulkan hakim tunggal. 

Dalam perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan terkait tindakan penggeledahan dan penahanan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy mengaku tidak kapok meski permohonan praperadilannya beberapa kali ditolak. Dia menilai upaya hukum tersebut tetap perlu dilakukan untuk memperjuangkan haknya.

"Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," tuturnya.

Selain mengajukan praperadilan jilid V, Roy juga menyatakan dukungan kepada pihak lain yang menempuh langkah serupa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Salah satunya Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang disebut Roy berencana kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya alhamdulillah, kalau tidak pun ya alhamdulillah juga ya," ucap Roy.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut