RPA Partai Perindo Terus Berupaya Sosialisasikan UU TPKS di Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus mendorong sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal tersebut disampaikan Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina saat melaksanakan audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).
"Kami melihat kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Utara cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Kami dari RPA Partai Perindo bulan saja hanya melakukan pendampingan terhadap korban, dan juga sosialisasi terhadap UU TPKS," ujar Jeannie.
Dari data yang dia miliki angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di wilayah Jakarta Utara cukup tinggi.
"Sudah kami lakukan di Jakarta Utara di Warakas dengan melakukan sosialisasi bagaimana pencegahan itu dilakukan sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap anak-anak," kata Jeannie.
RPA Perindo melihat sosialisasi secara masif terkait UU TPKS perlu dilakukan semua pihak sehingga dapat meminimalisasi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
"RPA Perindo ingin menjadi pelopor untuk bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bisa diatasi dan tidak ada lagi korban berjatuhan," kata Jeannie.
Salah satu yang disoroti RPA Perindo yakni kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dialami korban S di Jakarta Utara.
Perwakilan pihak keluarga korban, Kenso mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri yang berkomitmen memberikan dakwaan seberat-beratnya terhadap pelaku.
"Saya mewakili keluarga korban mengapresiasi JPU. Apa yang sudah dilakukan sejak penangkapan 11 Oktober 2022hingga P21 di Cipinang. Kami sangat apresiasi. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua, sehingga tidak lagi terjadi kasus serupa," kata Kenso.
Editor: Rizal Bomantama