RPA Perindo Beri Bantuan Hukum Gratis ke Perempuan dan Anak, Ini Cara Lapornya
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara gratis. Pendampingan diberikan organisasi sayap Partai Perindo itu terutama kepada perempuan dan anak.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mejelaskan pihaknya konsisten menangani laporan masyarakat tanpa pamrih. Wanita yang juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR dapil Jatim VI (Kediri, Blitar, Tulungagung) itu meminta masyarakat untuk jangan ragu melapor ke RPA Perindo bila mengalami masalah.
"Pendampingan kami ini gratis. Kepada seluruh masyarakat Indonesia, Partai Perindo lewat RPA Perindo konsisten terhadap setiap laporan masyarakat tanpa pamrih," ujar Jeannie.
Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel, menjelaskan cara masyarakat melapor ke RPA Perindo. Publik bisa mendatangi langsung Kantor RPA Perindo di MNC Tower, Jakarta Pusat, atau ke kantor DPD hingga DPW.
"Untuk melapor, silakan ke DPP RPA Perindo di MNC Tower, Kebon Sirih, lantai 12. Dengan sangat hormat, silakan datang kepada kami. Pendampingan ini gratis," ujar Kenzo.
"Atau bisa juga datang ke berbagai tempat di daerah, DPD, DPW juga ada. RPA Perindo sudah sangat luas. Banyak kasus-kasus yang diselesaikan," katanya.