RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian
"RPA Perindo terus mendampingi korban hingga selesai dilaksanakannya putusan tersebut dan semoga korban pulih kembali dari rasa trauma dan tetap melakukan terapi psikologis secara rutin," ucapnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur.
N mengalami tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku 3 (Tiga) orang tidak dikenal pada Sabtu, tanggal 11 Juni 2023, dan sekitar jam 21.00 WIB di TKP.
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun di daerah Kemang Bogor, sedangkan barang-barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.
Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 KUHP, pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp74.410.000 tertanggal 25 November 2023.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq