Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kandung di Jakarta 

Jumat, 10 November 2023 - 03:19:00 WIB
RPA Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kandung di Jakarta 
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Kanan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pelecehan seksual anak oleh ayah kandung di Jakarta mengundang keprihatinan Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. Mereka mendesak agar pihak kepolisan menangkap pelaku berinisial HS dan menanannya. 

"Kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandung sendiri. Kami berharap secepetanya dalam waktu dekat pelaku harus ditangkap dan dihukum sesuai UU yang berlaku," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina kepada MNC Portal, Kamis (9/11/2023). 

Jeannie yang merupakan Caleg DPR RI Dapil 6 Jawa Timur itu menyampaikan pihaknya akan terus memantau kemajuan kasus tersebut dengan intens berkoordinasi dengan penyidik. Dalam waktu dekat, pelaku dikabarkan akan diperiksa dan diharapkan langsung ditahan.

"Minggu depan akan dilakukan pemanggilan pelaku dan semoga segera diamankan agar pelaku tak bergerak bebas," jelasnya. 

Sementara untuk pemulihan psikologi korban, saat ini pihaknya telah berkoordinasi pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Korban harus dibantu sehingga jiwanya bisa pulih dan dapat masuk lagi dalam kehidupan sehari-hari karena mengalmi trauma yang sangat berat dari korban," katanya. 

RPA Perondo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya pemeriksaan terhadap pelaku. Dia meminta agar pelaku segera ditangkap saat dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.

Da Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023. 

"Kami mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban terjadi di daerah Jakarta Timur. Kami melakukan laporan 16 Juli 2023 hari ini agendanya memberikan keterangan korban dan saksi lainnya," kata Amriadi di Polda Metro Jaya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi peristiwa, HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian dibawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran. 

"Setelah nanti dipanggil mudah mudahan langi naik. Kita Harapan kita RPA dari peristoa dan bukti-bukti untuk gang diiam," tuturnya. 

Pihaknya mengaskan akan mengawak kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal. 

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut