Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Minta Proses Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Jaksel Tak Berbelit-belit

Jumat, 05 Juli 2024 - 16:02:00 WIB
RPA Perindo Minta Proses Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Jaksel Tak Berbelit-belit
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korban kasus dugaan pemerkosaan yang masih di bawah umur berinisial AN, memilih menghilang dari rumah lantaran jenuh terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya tak kunjung rampung. AN kembali ke keluarga pada Kamis (4/7/2024).

"Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (tergadap proses penyidikan)," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Jeannie menilai, SOP kepolisian dalam menangani kasus tersebut sangat berlarut-larut. Padahal kasus itu merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

"SOP polisi yang berlarut-larut. Ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya," tutur Jeannie.

Atas dasar itu, Jeannie berharap kepada penyidik bisa menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap serta mengadili terduga pelaku rudapaksa.

"Semua tindakan penanganan kasus ini, kami meminta SOP tidak berbelit-belit. Harus dituntaskan segera, sehingga masyarakat tidak berpikir bahwa kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah hal yang biasa," ujar Jeannie.

Sementara perwakilan pihak keluarga korban, Kenzo Farel juga meminta proses hukum AN bisa dipercepat. Ia meminta agar polisi tegas dalam menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman maksimal terhadap terduga pelaku.

"Ya karena pelakunya sudah dewasa, kami harapkan ketegasan dari kepolisian, dan juga nanti untuk hukumannya kami harapkan seperti teman-teman RPA, kita selalu pastikan hukuman selalu yang tertinggi, hukuman maksimal sehingga saudari AN dapat keadilan. Karena ini menyangkut masalah marwah perempuan dan anak," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut