Ruang Terbatas, Pengunjung Sidang Ferdy Sambo Bakal Dibatasi agar Tidak Membeludak
JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat Brigadir J dengan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dkk bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Karena terbatasnya ruang sidang, PN Jaksel bakal menerapkan sejumlah langkah sebagai langkah antisipasi membeludaknya pengunjung. Salah satunya dengan menyediakan TV pool, sehingga nanti pengunjung tidak perlu datang secara langsung ke lokasi sidang.
“Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” ungkap Humas PN Jaksel dalam pernyataannya, Jumat (14/10/2022).
Menurut pernyataan itu, proses persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib. Sementara, kapasitas ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya, yakni hanya mampu menampung maksimal 50 orang.
“Maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” kata Humas PN Jaksel.