Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, juga melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan terhadap Suhartoyo terpisah dari laporan yang sebelumnya dilayangkan Rullyandi terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Laporan terhadap Suhartoyo diajukan lebih dulu pada Kamis (1/10/2026).
"Yang saya laporkan adalah berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Itu yang buat adalah Ketua MK. Ya, dengan memaksakan sidang ini agar digelar dan itu saya katakan sidang ilegal, Pak Suhartoyo sebagai terlapor, hakim ketua terlapor," ujar Rullyandi, Jumat (2/10/2026).
Selain mempersoalkan pelaksanaan sidang PHPU Pilpres 2024 terkait ijazah Gibran, Rullyandi juga mempertanyakan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dia bahkan menyebut jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal.
Menurut Rullyandi, hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diputus pada 13 Agustus 2024. Dia menyatakan putusan tersebut membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.