Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal
Rullyandi menilai, setelah putusan tersebut, para hakim konstitusi seharusnya memilih Ketua MK dari kalangan hakim konstitusi lainnya. Namun, dia menuding Suhartoyo justru menetapkan dirinya sendiri sebagai Ketua MK.
"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah," tegas dia.
"Dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," lanjut dia.
Atas dasar itu, Rullyandi meminta MKMK menindaklanjuti laporan yang diajukannya terhadap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
"Itulah dasar saya untuk meminta kepada MKMK, Profesor Doktor I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk memproses lebih lanjut laporan saya kepada Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, Ketua MK Pak Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Bapak Arsul Sani. Semoga ada keadilan yang berani di Ketua Majelis Kehormatan MKMK. Terima kasih," tandasnya.
Editor: Rizky Agustian