Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Advertisement . Scroll to see content

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

Jumat, 02 Oktober 2026 - 17:26:00 WIB
Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Rullyandi menilai, setelah putusan tersebut, para hakim konstitusi seharusnya memilih Ketua MK dari kalangan hakim konstitusi lainnya. Namun, dia menuding Suhartoyo justru menetapkan dirinya sendiri sebagai Ketua MK.

"Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah," tegas dia.

"Dalam posisi yang demikian, seharusnya Undang-Undang Dasar '45 mengamanahkan Ketua MK dipilih dari para hakim MK. Ternyata itu tidak dilakukan oleh seorang Suhartoyo. Dan dia menetapkan dirinya sebagai Ketua MK berdasarkan berita acara pleno yang sudah dibatalkan di waktu PTUN," lanjut dia.

Atas dasar itu, Rullyandi meminta MKMK menindaklanjuti laporan yang diajukannya terhadap Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.

"Itulah dasar saya untuk meminta kepada MKMK, Profesor Doktor I Dewa Gede Palguna selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk memproses lebih lanjut laporan saya kepada Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra, Ketua MK Pak Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Bapak Arsul Sani. Semoga ada keadilan yang berani di Ketua Majelis Kehormatan MKMK. Terima kasih," tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut