Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Kader PDIP Donny Tri Istiqomah Digeledah KPK terkait Harun Masiku, 4 HP Disita

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:16:00 WIB
Rumah Kader PDIP Donny Tri Istiqomah Digeledah KPK terkait Harun Masiku, 4 HP Disita
Tim Hukum PDIP mengungkapkan penyidik KPK menyita empat HP saat menggeledah kediaman kadernya, Donny Tri Istiqomah terkait pencarian Harun Masiku. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat handphone (HP) saat menggeledah rumah kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memburu buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

Tim Hukum PDIP Johannes Tobing mengatakan penggeledahan berlangsung di kediaman Donny kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu.

"Diambil dari kediaman Pak Donny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil," kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Selasa (9/7/2024). 

Hanya saja, kata dia, dari keempat HP yang disita tidak ada satu pun milik Donny. Menurutnya, penyidik KPK justru membawa dua HP milik istri Donny.

"Jadi, yang lucunya HP-nya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi ada tablet, terus handphone milik istrinya," tuturnya.

Buntut penggeledahan itu, dia melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengungkapkan, 16 penyidik yang dipimpin Rossa itu menggeledah tanpa surat tugas.

"Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan. Nah kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang," tutur dia.

Johannes mengungkapkan Donny diduga diintimidasi oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung. Bahkan, dugaan intimidasi tersebut terjadi di hadapan istri dan dua anak Donny yang masih berusia 6 tahun serta 9 bulan. 

"Jadi dalam pemeriksaan itu, ada intimidasi penekanan bahkan ada pengancaman gitu lho. Jadi hal ini yang membuat dari sisi kemanusiaan ini yang membuat anak-anaknya saudara Donny ini menjadi trauma," ujarnya. 

Di menuturkan dalam kesempatan tersebut juga terjadi gratifikasi hukum yang diduga dilakukan Rossa. 

"Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh Saudara Rossa kepada Saudara Donny, maka kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih Saudara Donny, ngomongnya sih begini 'Pak Donny mengaku sajalah, jujur ajalah, bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini'," kata Johannes.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut