Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Maruarar, Ingatkan Kebijakan Pro Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter Persegi Diperuntukkan Bagi Lajang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:19:00 WIB
Rumah Subsidi Ukuran 18 Meter Persegi Diperuntukkan Bagi Lajang
Contoh rumah subsidi 14 meter di salah satu Mal di Jakarta. Kementerian PKP menjelaskan rumah mungil itu diperuntukkan masyarakat lajang. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah. Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki hunian.

Sri mengatakan dengan rencana perubahan ukuran rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.

"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah). Jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya usai melihat konsep mock up rumah subsidi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Sri mengungkapkan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.

"Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," tutur dia.

Menurut Sri, ukuran rumah ini bisa membuat harga menjadi lebih murah. Harapannya bisa mendorong masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan hunian, meskipun dengan luasan yang tidak cukup besar.

"Ini untuk menjawab tadi ya, terutama pekerja formal, dengan cicilannya yang bisa lebih rendah, jadi kita ada untuk semua lapisan masyarakat," ucapnya.

Sri Haryati menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dan mengundang berbagai komunitas masyarakat untuk bisa melihat langsung konsep usulan mock up rumah subsidi ini. Pihaknya ingin mendapatkan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga peraturan Menteri PKP bisa diterima oleh semua pihak.

Sri menjelaskan, saat ini rumah subsidi ada berbagai ukuran mulai dari tipe 21, tipe 27 hingga maksimal tipe 36. Namun menurutnya untuk tipe 21 dan tipe 27 saat ini mulai jarang diminati MBR. Hal ini yang membuat Kementerian PKP tengah menggodok aturan baru untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

"Sekarang untuk tipe 21 dan tipe 27 mulai jarang. Saat ini PKP sedang berencana menambah fitur baru fitur, yakni tipe baru dan hal ini juga belum final karena kami terus melakukan diskusi stakeholder mulai dari pengembang perumahan, Kadin, Hipmi, IAI dan lainnya untuk mohon masukannya," kata Sri.

"Tujuannya tipe rumah lebih kecil agar lebih banyak masyarakat khususnya generasi muda dan Gen Z yang lebih milih rumah dekat rumah kerja, rumahnya minimalis, harganya terjangkau di kawasan perkotaan," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut