Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah, Nyaris Sentuh Rp16.700 per Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar AS pada akhir perdagangan, Selasa (11/11/2025). Rupiah melemah 39,5 poin atau sekitar 0,24 persen ke level Rp16.693,5 per dolar AS.
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi menuturkan, salah satu sentimen pelemahan rupiah adalah datang dari faktor eksternal yaitu Senat AS pada Selasa malam mengesahkan RUU untuk membuka pendanaan pemerintah dan mengakhiri shutdown yang telah berlangsung lama.
“RUU tersebut sekarang akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipertimbangkan, di mana mayoritas Partai Republik mengisyaratkan bahwa mereka akan mengesahkan RUU tersebut paling cepat pada hari Rabu, setelah itu akan dikirim kepada Presiden Donald Trump untuk ditandatangani menjadi undang-undang,” kata Ibrahim dalam risetnya.
RUU tersebut saat ini akan mengakhiri penutupan pemerintah terlama dalam sejarah AS, yang memasuki hari ke-41 pada hari Senin. Berakhirnya penutupan pemerintah juga akan membuka jalan bagi pemerintah AS untuk merilis data ekonomi resmi, yang akan memberikan lebih banyak petunjuk kepada pasar mengenai ekonomi terbesar di dunia tersebut.
Pasar terlihat terus-menerus memperkirakan ekspektasi penurunan suku bunga AS pada bulan Desember, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi, yang kemungkinan akan dirasakan oleh The Fed.
Selain itu, bank sentral juga telah meremehkan ekspektasi penurunan suku bunga pada bulan Desember dalam pertemuannya di bulan Oktober.
Selain politik di AS, geopolitik di Eropa memanas setelah Ukraina pada akhir pekan melancarkan serangan pesawat tak berawak terhadap lebih banyak infrastruktur energi Rusia, yang memicu serangan balasan oleh Moskow.
Perang yang memasuki tahun ketiganya pada tahun 2025 tidak menunjukkan tanda-tanda mereda, terutama karena upaya AS untuk menengahi gencatan senjata gagal.
Dari sentimen domestik, Kemenkeu memastikan kebijakan redenominasi atau pemangkasan tiga digital nol di rupiah belum akan terealisasi dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
“Karena kebijakan tersebut sepenuhnya ada di tangan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, meskipun telah menjadi bagian dari rencana strategisnya untuk menuntaskan landasan hukum redenominasi pada 2026-2027,” katanya.
Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 memang sebatas menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
Dalam PMK tersebut, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Bank Indonesia (BI) juga telah memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup melemah dalam rentang Rp16.690-Rp16.730 per dolar AS.
Editor: Aditya Pratama