Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024, Komitmen Tata Kelola Kian Kuat
Advertisement . Scroll to see content

RUPSLB BNI, Febrio Nathan Kacaribu Diangkat Jadi Komisaris

Senin, 15 Desember 2025 - 18:51:00 WIB
RUPSLB BNI, Febrio Nathan Kacaribu Diangkat Jadi Komisaris
RUPSLB BNI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Salah satu keputusan strategis yang disepakati adalah perubahan susunan dewan komisaris

RUPSLB secara resmi mengukuhkan pemberhentian Suminto sebagai anggota Dewan Komisaris BNI seiring dengan penugasannya sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2025.

Menyusul keputusan tersebut, para pemegang saham dalam RUPSLB menyetujui pengangkatan tokoh yang memiliki rekam jejak kuat di bidang ekonomi dan fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, sebagai komisaris yang baru menggantikan Suminto.

“Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025, dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini. Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, RUPSLB selanjutnya menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Perseroan menggantikan beliau,” ujar Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Saat ini, Febrio Nathan Kacaribu menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) di Kemenkeu. Kehadiran Febrio di dewan komisaris diharapkan mampu membawa perspektif strategis yang lebih dalam, khususnya dalam aspek kebijakan fiskal dan ekonomi makro, untuk mendukung arah transformasi bisnis BNI ke depan.

Selain perubahan di dewan komisaris, RUPSLB juga membahas dan menyetujui beberapa agenda penting lain seperti perubahan anggaran dasar, termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh holding operasional sesuai amanat Undang-Undang BUMN. Perubahan ini menindaklanjuti permintaan dari Badan Pengelola BUMN (BP BUMN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut