Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas
Sabtu, 10 April 2021 - 09:53:00 WIB
Menurut Eddy, dalam draf terakhir RKUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada terpidana dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Pidana pengawasan adalah pidana perampasan kemerdekaan bersyarat.
Sementara pidana kerja sosial diberikan terhadap terpidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Editor: Faieq Hidayat