Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas

Sabtu, 10 April 2021 - 09:53:00 WIB
Rutan dan Lapas Over Kapasitas, Pidana Penjara Tak Lagi Prioritas
Lembaga Pemasyarakatan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Eddy, dalam draf terakhir RKUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada terpidana dengan ancaman pidana maksimal dua tahun. Pidana pengawasan adalah pidana perampasan kemerdekaan bersyarat. 

Sementara pidana kerja sosial diberikan terhadap terpidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut