RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Momentum Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan
JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sebagai momentum reformasi regulasi ketenagakerjaan di Tanah Air. Pasalnya indeks kebebasan ketenagakerjaan Indonesia tahun 2020 merosot hingga peringkat 145 dari 184 negara.
Hal itu disampaikan Direktur Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), Arif Hadiwinata. Menurutnya, rendahnya angka kebebasan ketenagakerjaan membuat iklim investasi memburuk sehingga lapangan kerja jadi langka dan pengangguran meningkat.
"Pengangguran akan menjadi hantu bagi perekonomian nasional. Pemerintah harus menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung mereka," kata Arif di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Dia mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki banyak regulasi yang mengatur ketenagakerjaan. Namun sayangnya peraturan-peraturan itu tumpang tindih sehingga menghambat satu sama lain.
"Jadinya bukan memudahkan tapi memberatkan. Regulasi justru menjadi hambatan utama dalam berwirausaha secara bebas dan investasi," ucapnya.
Arif juga menilai semua klaster dalam RUU Cipta Kerja penting untuk dibahas dan diselesaikan dalam satu paket. Jika ada satu saja klaster yang ditinggalkan menurutnya regulasi ketenagakerjaan akan pincang.
"Klaster dalam RUU Cipta kerja termasuk ketenagakerjaan harus dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim yang saling menguntungkan di antara stakeholder yang terlibat. Prinsip utamanya yaitu kepentingan nasional," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama