Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:39:00 WIB
Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR dengan unsur pers mengenai RUU Cipta Kerja, Selasa (9/6/2020). (Foto: IJTI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi DPR menyetujui usul Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk mencabut pasal mengenai pers dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Baleg berpandangan tidak ada urgensi memasukkan ketentuan tentang pers dalam rancangan RUU tersebut.

Sikap Baleg diutarakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan unsur pers, Selasa (9/6/2020). Dalam RDPU ini IJTI menyampaikan aspirasinya agar DPR mencabut pasal mengenai pers dalam Omnibus Law itu.

“Di forum terhormat ini, kami meminta Bapak/Ibu Pimpinan Badan Legislasi DPR untuk mencabut semua pasal terkait pers di RUU Cipta Kerja, terutama Pasal 18 ayat 3 dan 4. Kami melihat ada upaya intervensi pemerintah dalam urusan pers dan ini membahayakan kebebasan pers yang saat ini telah terjaga dengan baik” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

Pasal 18 ayat 3 RUU Cipta Kerja berbunyi, “Perusahaan Pers yang melanggar Pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.”

Sedangkan Pasal 18 ayat 4 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut