Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baleg DPR Sepakat 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Berikut Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?

Jumat, 19 September 2025 - 06:22:00 WIB
RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Bagaimana Nasib Kementerian BUMN?
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. (Foto: Instagram @bang.bobhasan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dihapus. Hal tersebut seiring masuknya Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN dan Rancangan UU Danantara ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026.

Bob menuturkan, usulan revisi BUMN itu lantaran tata kelola perusahaan pelat merah telah diambil alih Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Untuk itu, dia menilai, Kementerian BUMN sudah tidak ada lagi 

"Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO) Rosan (Roeslani). Kementerian BUMN-nya mungkin udah enggak ada kan," ucap Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2026).

Bob menilai, peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bisa terjadi. Namun, dia menegaskan, pihaknya belum mengetahui pasti nomenklatur Kementerian BUMN ke depan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut