Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Bangun Kampung Haji di Arab Saudi Pakai Uang dari Danantara
Advertisement . Scroll to see content

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg

Kamis, 18 September 2025 - 18:05:00 WIB
RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg
Baleg DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) ke dalam program legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. RUU tersebut nantinya menjadi inisiatif Baleg DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menuturkan, RUU Danantara disusun untuk merapihkan payung hukum Danantara. Saat ini, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berdasarkan UU BUMN.

"Danantara itu kenapa ada tujuannya untuk merapihkan bahasa indahnya begitu," ucap Bob saat rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Legislator Gerindra itu mengakui payung hukum tentang Danantara memang sudah diatur dalam UU BUMN. Namun, dia berdalih perlu payung hukum sendiri agar Danantara bisa berdiri sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut