RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ini Penjelasan Baleg
JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (RUU Danantara) ke dalam program legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. RUU tersebut nantinya menjadi inisiatif Baleg DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menuturkan, RUU Danantara disusun untuk merapihkan payung hukum Danantara. Saat ini, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berdasarkan UU BUMN.
"Danantara itu kenapa ada tujuannya untuk merapihkan bahasa indahnya begitu," ucap Bob saat rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Legislator Gerindra itu mengakui payung hukum tentang Danantara memang sudah diatur dalam UU BUMN. Namun, dia berdalih perlu payung hukum sendiri agar Danantara bisa berdiri sendiri.
"Memang asal muasalnya koordinasi kita karena Danantara ini dalam UU BUMN kemarin terdapat juga klausa-klausa yang mengatur terkait Danantara, namun sekarang Danantara harus berdiri tegak karena kita sama-sama tahu secara politik hukum susunan manajerial BUMN itu malah merapat ke Danantara," tuturnya.
Meski demikian, Bob tak menjabarkan terkait teknis isi RUU Danantara. Dia mengatakan, sudah ada naskah akademik (NA) Danantara yang lama dan bisa disempurnakan dalam penyusunan RUU baru.
"Kita tidak dulu menyimpulkan teknisnya hari ini, cuman gambarannya seperti itu Prolegnas masuk kita sudah ada NA lama kita akan sempurnakan, akan kita sempurnakan lagi dalam penyusunan. Pada intinya sebagai inisiatif Baleg," kata dia.
Editor: Aditya Pratama