Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama
Advertisement . Scroll to see content

RUU Kementerian Negara Ditargetkan Disahkan Periode Ini

Selasa, 10 September 2024 - 14:17:00 WIB
RUU Kementerian Negara Ditargetkan Disahkan Periode Ini
Gedung DPR (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ketua DPR Puan Maharani menargetkan RUU itu rampung pada periode DPR 2019-2024 ini.

"Ya kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, ya insya Allah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

DPR pada hari ini menggelar rapat paripurna. Namun RUU Kementerian Negara belum dijadwalkan untuk disahkan.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan, jadwal paripurna hari ini sudah terlalu mepet sehingga RUU Kementerian Negara belum bisa dimasukkan ke agenda.

"Jadi UU Kementerian Negara itu baru disahkan tadi malam, sementara kita menjadwalkan menyusun jadwal paripurna itu kemarin siang. Sehingga tidak keburu waktunya. Maka dari itu, tidak diagendakan hari ini. Insya Allah pada paripurna yang akan datang," kata Baidowi di Selasa (10/9/2024).

Dalam RUU ini, Baleg dan pemerintah sepakat presiden bisa menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Dalam Pasal 15 UU yang belum direvisi, jumlah kementerian dibatasi sebanyak 34.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut