Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak
Advertisement . Scroll to see content

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

Senin, 25 Maret 2024 - 14:45:00 WIB
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Dibawa ke Paripurna, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dibawa ke paripurna (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.

3. Rumusan poin cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

Keseluruhan RUU terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut