RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini, Hasil Rundingan Prabowo dengan Ketum Parpol
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah sepakat membahas RUU Perampasan Aset pada tahun ini. RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR.
Kesepakatan ini merupakan hasil rundingan Presiden Prabowo Subianto bersama para ketua umum partai politik. Diketahui, Prabowo sudah bertemu dengan para ketum parpol beberapa waktu lalu.
"Kan presiden sudah bertemu dengan ketum-ketum parpol. Dan yang kedua juga, hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya. Dan kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua," kata Supratman di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dia menambahkan, pemerintah bersama DPR terus menjalin komunikasi bahkan sebelum ada tuntutan masyarakat yang mendesak UU Perampasan Aset segera disahkan.
Selanjutanya, kata dia, Prabowo akan bersurat secara resmi ke DPR untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Baleg) dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bob Hasan mengatakan, pihaknya akan tetap berhati-hati dan tak mau buru-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob.
Editor: Reza Fajri