Yusril: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Dia menegaskan pemerintah serius menindaklanjuti sejumlah poin dalam tuntutan tersebut, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Saya sudah menyampaikan press release mengenai tanggapan beberapa poin di antara tuntutan 17+8 itu, antara lain adalah pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang perampasan aset,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).
Yusril menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu, dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman, menteri hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU perampasan aset itu dalam prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR,” tutur dia.
RUU Perampasan Aset, kata dia, sebenarnya sudah pernah diajukan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah siap kembali membahasnya, tergantung siapa yang nantinya ditunjuk Prabowo untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Selain itu, Yusril juga menyinggung agenda reformasi politik, khususnya perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Perubahan ini, menurutnya, merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (threshold) dalam sistem pemilu.