RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Ditarget Rampung Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Saat ini, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9/2025).
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," kata Bob ditemui usai rapat.
Meski begitu, Bob mengatakan pihaknya akan tetap berhati-hati dan tak mau buru-buru dalam proses pembahasannya. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Sementara, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Hasil rapat telah menetapkan RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tinggal menunggu proses politiknya di DPR.
"Kita tunggu dulu ya, yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua dan teman-teman di Baleg sudah jelas tahun ini undang-undang perampasan aset sudah masuk di tahun 2025," ujar Supratman.
Menurut dia, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dengan memasukkan RUU Perampasan Aset menunjukkan dukungan Presiden.
Editor: Puti Aini Yasmin