Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR

Selasa, 19 November 2024 - 21:04:00 WIB
RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Kata Baleg DPR
Gedung DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan alasannya.

Menurut Bob, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset tersebut. RUU ini nantinya dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.

“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan dari long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Bob menegaskan, langkah ini dilakukan bukan karena DPR tidak serius menggodok aturan pemiskinan koruptor. Dia mengklaim, DPR hanya menunda untuk mendalami draf RUU.

"Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, undang-undang perampasan aset itu sangat serius,” ujarnya.

Dia juga memahami, mekanisme perampasan itu bukan hanya untuk pidana korupsi saja, tetapi juga pidana umum. Bob menolak anggapan pihaknya seolah abai menindak koruptor.

"Jadi jangan kita berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan sekarang DPR pun sudah concern terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut