RUU Polri jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Revisi itu mengatur batas usia pensiun polisi.
Persetujuan tercapai dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V 2023-2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/5/2024).
"Terhadap keempat RUU usulan badan legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri," kata Dasco.
Dasco mengatakan apabila anggota Polri memiliki keahlian khusus, maka batas usia pensiun akan diperpanjang paling lama dua tahun. Hal tersebut pun disetujui oleh para anggota DPR.
"Apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama dua tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?," kata Dasco.
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.
Pengesahan menjadi usul inisiatif DPR tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang TNI.
Editor: Rizky Agustian