RUU Terorisme Disahkan, Jokowi: Tinggal Perpres, Teknis Saja
KUNINGAN, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi pengesahaan revisi undang-undang (RUU) Terorisme menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. Presiden segera merampungkan perpres sebagai aturan pelaksanaan UU tersebut.
"Perpres akan membahas teknis, hanya teknis. Jadi sudah tidak perlu lagi," kata Presiden saat meninjau Pembangunan Bendungan Kuningan, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018).
Jokowi juga menegaskan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme juga atas perintah Panglima Tertinggi, yakni Presiden, sehinga tidak perlu dipersoalkan. "Yang paling penting nanti teknis dalam pelaksanannya seperti apa, kan hanya itu saja. Bagaimana kita perangi terorisme, itu saja. Baik dengan pendekatan lunak maupun pendekatan keras," kata Kepala Negara.
Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sebanyak 281 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju. Ketua Pansus Terorisme M Syafi'i mengatakan, terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.