Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 119,5 Juta Orang Diproyeksi Bepergian saat Libur Nataru, Terbanyak dari Wilayah Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ryan Jombang Belum Dieksekusi Mati, Kejati Jabar: Kami Harus Hati-Hati

Jumat, 20 Agustus 2021 - 15:24:00 WIB
Ryan Jombang Belum Dieksekusi Mati, Kejati Jabar: Kami Harus Hati-Hati
Kejati Jabar memastikan hak-hak Ryan Jombang terpenuhi sebelum eksekusi mati (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat angkat bicara perihal alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. 

Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana. 

"Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi MNC melalui telepon, Jumat (20/8/2021). 

Dia menyebut saat ini masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut.

"Apabila sudah nanti akan dilaksanakan (eksekusi). Cuma memang kita butuh menunggu yang bersangkutan memenuhi hak-hak hukumnya terlebih dahulu," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut