Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegiat UMKM Apresiasi Pelatihan dari MNC Peduli: Tambah Pengetahuan dan Bermanfaat
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Jokowi Teken PP 69/2021 KEK Lido MNC Land

Kamis, 01 Juli 2021 - 20:19:00 WIB
Sah, Jokowi Teken PP 69/2021 KEK Lido MNC Land
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. (Foto: Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Kawasan ini dimiliki PT MNC Land Tbk melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Lido," demikian isi Pasal 1 Pp 69/2021 sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (1/7/2021).

Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektar yang terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:

Sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut