Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:09:00 WIB
Sah! PNS Pemprov DKI Boleh Poligami, Ini Bunyi Aturan dan Syaratnya
ilustrasi ASN pemprov DKI Jakarta boleh poligami (Foto: Pemprov DKI)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

  • a. alasan yang mendasari perkawinan:
  • 1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • 2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  • 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
  • b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  • c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  • d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  • e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  • f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  • a. salah satu pihak berbuat zina;
  • b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  • c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
  • d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
  • e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  • f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut