Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Koltim Abdul Azis Kaget Disebut Terjaring OTT KPK: Saya Ikut Rakernas NasDem 
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni Bantah OTT Bupati Kolaka Timur, Minta KPK Tak Buat Drama

Kamis, 07 Agustus 2025 - 17:11:00 WIB
Sahroni Bantah OTT Bupati Kolaka Timur, Minta KPK Tak Buat Drama
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni (kanan) dan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang sebelumnya dikabarkan terkena OTT KPK, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, Kamis (7/8/2025). Dia meminta KPK tak membuat drama dalam proses penegakan hukum.

Sebab, kata dia, Abdul Azis sedang mengikuti agenda partai secara resmi. Dia menyayangkan framing yang menciptakan kegaduhan publik, padahal belum ada proses hukum yang berjalan secara formal.

"Kalau bupati ini menjadi target penegakan hukum, silakan lakukan sesuai proses. Tapi jangan buat kegaduhan seolah-olah OTT. Orang sekarang lebih pintar, tidak bisa dibodohi," ujar Sahroni di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (7/8/2025).

Dia menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, dia meminta lembaga antirasuah itu tidak membuat drama dalam proses penegakan hukum.

“Abdul Azis ada di sebelah saya dan sedang mengikuti Rakernas. Kalau berita yang tidak ada menjadi ada, itu jadi pertanyaan. Sangat disayangkan jika drama ini dimainkan oleh pihak yang kita tidak tahu maksud dan tujuannya," kata Sahroni.

Sementara itu, Abdul Azis menegaskan kabar dirinya terkena OTT KPK tidak benar. Dia menyatakan baru mengetahui informasi tersebut beberapa jam sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut