Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Sahroni dan Putri SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Pemerasan di Kementan

Rabu, 05 Juni 2024 - 08:16:00 WIB
Sahroni dan Putri SYL Jadi Saksi Sidang Kasus Pemerasan di Kementan
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni akan dihadirkan dalam sidang kasus pemerasa SYL (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar hari ini, Rabu (5/6/2024). Ada beberapa saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan putri SYL sekaligus anggota DPR, Indira Chunda Thita sebagai saksi di ruang sidang. 

"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun tim jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6), akan hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024). 

Ali menjelaskan, Dhirgaraya merupakan GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha.  Kemudian, Jaksa juga akan menghadirkan politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. 

Ali menyebutkan, Sahroni akan menjadi saksi di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. 

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.  "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut