Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT
Advertisement . Scroll to see content

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:08:00 WIB
Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan Said Iqbal untuk membebaskan pajak JHT. (Foto: iNews.id/Anggie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026) untuk membahas pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pertemuan itu, Said meminta Purbaya membebaskan pajak dan penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT. 

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said di Kemenkeu, Rabu (8/7/2026).

Mendengar hal itu, kata Said, Purbaya merespons positif permintaan tersebut. Menurutnya, Purbaya akan menindaklanjuti draf usulan yang disampaikan dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ungkapnya.

Selain meminta pembebasan pajak pencairan JHT, Said Iqbal juga meminta kenaikan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0 persen, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5 persen.

Said memandang batas nominal Rp50 juta tersebut sudah tidak akomodatif lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun silam.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Lalu, ia  mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut