Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu
Advertisement . Scroll to see content

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Rabu, 07 Oktober 2026 - 14:51:00 WIB
Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan jika ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.

Said mengatakan, KSPI dan Partai Buruh pada prinsipnya menerima pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR bersama pemerintah. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan yang masih perlu diperjelas.

"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Said menambahkan, hingga konferensi pers digelar, KSPI belum memperoleh naskah final undang-undang yang telah disahkan. Karena itu, organisasi buruh masih akan mencermati rumusan akhir setiap ketentuan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Said menyebut, terdapat sejumlah kemajuan dalam aturan baru tersebut, antara lain terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, pembatasan alih daya, serta penguatan ketentuan pesangon.

Namun, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian utama KSPI dan Partai Buruh, yakni penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu, pengaturan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.

Terkait penangguhan upah, Said meminta pemerintah memperjelas definisi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Menurut dia, istilah tersebut harus memiliki indikator objektif sehingga tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah pekerja.

KSPI mengusulkan kondisi ketidakmampuan perusahaan dapat dibuktikan dengan indikator yang tegas, salah satunya kerugian selama dua tahun berturut-turut.

"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan," ucapnya.

Selain itu, Said meminta batas waktu penangguhan upah diperjelas dan tidak dilakukan berulang kali. Kekurangan pembayaran upah selama masa penangguhan juga harus tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Persoalan kedua yang disoroti adalah pemagangan. Said mengingatkan bahwa pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari pelatihan kerja sehingga harus dibedakan secara tegas dengan hubungan kerja.

Dia khawatir pembatasan alih daya justru mendorong perusahaan menggunakan skema pemagangan untuk mengisi pekerjaan reguler. Terlebih, peserta magang menerima uang saku dan tidak diperlakukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja.

"Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," tuturnya.

Sementara itu, mengenai cadangan pesangon, Said mengapresiasi gagasan penempatan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan untuk menjamin pembayaran hak pekerja.

Namun, dia meminta kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban membayar, lembaga yang mengelola dana, mekanisme pencairan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurut Said, pembiayaan cadangan pesangon harus menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

"Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan," tuturnya.

Said menegaskan, KSPI dan Partai Buruh akan terlebih dahulu mendorong pemerintah dan DPR memperjelas ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan tafsir berbeda. Ketentuan teknis yang belum cukup jelas juga diharapkan dapat diperkuat melalui peraturan pemerintah.

Namun, apabila setelah naskah final dikaji ditemukan pasal yang dinilai merugikan pekerja, KSPI dan Partai Buruh tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review," ujarnya.

Selain langkah hukum, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan sosialisasi dan kampanye mengenai undang-undang tersebut serta menyiapkan langkah aksi apabila diperlukan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut