Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Saiful Ilah Akui Ada Aliran Dana ke Deltras Sidoarjo dari Ibnu Ghofur

Kamis, 20 Februari 2020 - 13:06:00 WIB
Saiful Ilah Akui Ada Aliran Dana ke Deltras Sidoarjo dari Ibnu Ghofur
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah mengalir ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Tersangka kasus suap pengadaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo itu mengakuinya.

Saiful mengatakan ada aliran dana bantuan untuk Deltras Sidoarjo yang berasal dari tersangka lain bernama Ibnu Ghofur (IBN). Dia menyebut dana bantuan itu lah yang membuatnya ditangkap oleh KPK.

"Ini gara-gara Pak Ghofur bantu Deltras, terus aku yang kena," ujar Saiful usai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Di hari yang sama KPK memeriksa anak Saiful, Achmad Amir Aslichin terkait aliran dana ke Deltras sebagai saksi untuk Ibu Ghofur. KPK mengorek sumber pendanaan Deltras selama Achmad Amir menjadi pengurus.

"KPK mendalami kegiatannya selama aktif menjadi pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Penyidik KPK juga menanyakan apakah selama menjadi pengurus Deltras, Achmad Amir ikut menerima dana korupsi yang dilakukan oleh ayahnya. Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan, Achmad Amir enggan berkomentar banyak. Tetapi dia mengakui penyidik menanyakan terkait kegiatannya di Deltras.

"Banyak. Tidak ingat saya. Tapi salah satunya tentang itu, nanti coba ditanyakan ke penyidik saja," ucap anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 itu.

Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Januari 2020. Dia disebut sebagai penerima suap dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut