Saka Tatal Ajukan PK Kasus Pembunuhan Vina: Saya Berani Sumpah Pocong Tak Bersalah
JAKARTA, iNews.id - Terpidana Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Saka menyampaikan alasan mengajukan PK karena tidak bersalah.
"Saya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan sehingga berani PK," ujar Saka Tatal dalam program Interupsi, Kamis (11/7/2024).
Saka menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bahkan dia berani melakukan sumpah pocong.
PN Cirebon Terima Sidang Pininjauan Kembali Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Vina
"Kalaupun disumpah pocong berani. Saya yakin tak bersalah," kata Saka.
Menurut dia, saat sidang kasus Vina pada tahun 2026 pernah memberikan pernyataan tertulis kepada majelis hakim. Isinya tak bersalah dan tak mengakui apa pun yang dituduhkan.
"Saya pernah bikin bahwasanya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan, itu pernah di tahun 2016," ucapnya.
Pakai Jas, Saka Tatal Serahkan Berkas PK ke Pengadilan Negeri Cirebon
Selain itu, dia juga mengaku pernah dianiaya saat diperiksa polisi. Dia dipaksa penyidik untuk mengakui perbuatannya.
"Kalau disetrum di polres, lebih parah itu. Jadi tak disetrum doang, dianiaya benar-benar dianiaya, iya (dipaksa mengaku sebagai pelaku)," katanya.
Editor: Faieq Hidayat