Saksi Kunci Kasus Richard Lee Tak Kunjung Hadir, JPU Sampai Turun Tangan Jemput Paksa
TANGERANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aksi penjemputan paksa terhadap saksi kunci Muhammad Arman Raesiev dalam persidangan kasus yang menjerat dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Arman dijemput paksa karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan. JPU menilai keterangan pemilik toko daring GerabahShop tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara dr Richard Lee.
JPU Randika mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Arman. Namun, tidak ada respons sehingga jaksa memutuskan melakukan upaya penjemputan di kediamannya.
"Iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap Saksi Muhammad Arman ya. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Randika saat ditemui awak media di PN Tangerang.
Menurut Randika, Arman beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan pekerjaan. Karena dinilai tidak kooperatif dan keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian, JPU kemudian mengambil langkah untuk menghadirkan saksi tersebut secara langsung.
Arman sendiri merupakan salah satu saksi yang keterangannya berkaitan dengan perkara Richard Lee. Namanya ikut muncul dalam keterangan Dokter Detektif (Doktif) dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun kesaksian yang disampaikan di persidangan pekan sebelumnya.
Namun, meski Arman akhirnya berhasil dihadirkan, pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilakukan. Majelis Hakim memutuskan menunda agenda pemeriksaan saksi setelah kondisi kesehatan Richard Lee menurun.
Richard Lee diketahui telah menunggu jalannya persidangan selama sekitar 10 jam. Kondisi tersebut membuat terdakwa merasa tidak sanggup mengikuti persidangan hingga selesai.
"Tadi kita bisa lihat persidangan bahwasanya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama," ujar Randika.
JPU sebenarnya sempat meminta majelis hakim tetap memeriksa Arman yang sudah hadir di ruang persidangan. Namun, permintaan tersebut ditolak karena kondisi fisik Richard Lee dinilai dapat memengaruhi konsentrasinya selama persidangan.
"Kami juga sudah bermohon untuk periksa satu saksi yaitu Saksi Arman, namun Hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan. Sehingga nanti akan terganggu konsentrasi untuk persidangan terdakwa sendiri," lanjutnya.
JPU masih memiliki kesempatan menghadirkan sejumlah saksi fakta lain dalam persidangan berikutnya. Randika memperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam saksi fakta yang akan dipertimbangkan untuk dihadirkan.
"Bagaimanapun juga pembuktian itu kan kewenangan di kami, hak prerogatif kami. Jadi kami mau menghadirkan saksi 1, 2, 10, atau 8, itu hak kami. Masih ada kesempatan," ucap Randika.
Sidang lanjutan kasus Richard Lee dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa dijadwalkan kembali digelar pada Senin (31/8/2026).
Majelis Hakim meminta Richard Lee memulihkan kondisi kesehatannya sebelum kembali mengikuti persidangan. Sementara itu, JPU masih akan menentukan saksi-saksi yang dinilai paling penting untuk memperkuat pembuktian perkara.
Editor: Dani M Dahwilani