Dokter Tifa kembali Disidang, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (27/8/2026). Dokter Tifa menyatakan dirinya siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.
"Ya siap, kita, saya selalu taat patuh dengan hukum ya. Jadi apa pun yang dijalankan, ya saya akan jalankan," kata Tifa kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Kesiapan Dokter Tifa dalam menghadapi sidang tersebut didasari pada bukti yang dapat meyakinkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Selain itu, dia telah menyiapkan saksi dan ahli untuk mendukung hasil penelitian mengenai ijazah Jokowi.
"Iya, kita membantu menegakkan keadilan, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi dan ahli-ahli yang kita miliki," sambungnya.
Dokter Tifa sebelumnya telah menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Namun pada tahap putusan sela, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi atau perlawanan Tifa.
Dengan putusan sela itu, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.
Editor: Reza Fajri