Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!
JAKARTA, iNews.id - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah menerima uang 17 juta dolar AS hasil transaksi jual beli NCD dari Drosophila Enterprise Pte. Ltd. Hal itu sebagaimana disampaikan eks pegawai CMNP bagian accounting Eko Susetyo dalam sidang lanjutan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama pada Rabu (10/12/2025).
Eko hadir di ruang sidang sebagai saksi dari para tergugat. Dalam persidangan, awalnya Eko mengaku mempunyai tugas untuk mencatat semua catatan keuangan CMNP. Nantinya, catatan tersebut akan dibukukan dalam laporan keuangan.
"Pertanyaan ini adalah pertanyaan kunci dalam kasus ini, apakah CMNP sudah dapat duit itu belum? 17 juta dolar itu?," tanya Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea di ruang sidang.
"Sudah Pak," jawab Eko.
"Anda catatkan bahwa CMNP dapat uang 17 juta dolar?," tanya Hotman lagi.
"Iya, betul Pak," jawab Eko lagi.
Dari keterangan tersebut, Hotman kemudian menggali perihal penggunaan uang yang sudah dibayarkan itu.
Menurut Eko, uang jutaan dolar ini kemudian disimpan di Unibank.
"Iya, setelah ada bukti telah ditransfer 17 juta dolar, baru di CMNP kita catat sebagai penempatan investasi jangka panjang atas Unibank," ujar Eko.
Dalam sidang tersebut, Eko mengungkapkan alasan CMNP menjual surat berharga ke Drosophila. Menurutnya, CMNP membutuhkan uang dalam bentuk dolar AS guna membayar utang eurobond.
"Bahwa CMNP untuk tahun 2002 punya kebutuhan untuk membayar utang Eurobond," ujarnya.
Ia mengungkapkan utang itu diperkirakan mencapai USD127 juta. CMNP harus membayarnya pada 2002.
"Tahun 1999, CMNP membutuhkan dolar untuk pelunasan di tahun 2002," ujarnya.
"Karena tahun 1999 mungkin susah untuk mencari cash dalam bentuk dolar, makanya dia melakukan transaksi," sambung Eko.
"Menjual surat berharga?," tanya Hotman menegaskan.
"Menjual surat berharga untuk mendapatkan dolar yang kegunaannya akan dipakai untuk di tahun 2002," jawab Eko.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Editor: Maria Christina