Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J, lalu Menangis

Senin, 28 November 2022 - 13:40:00 WIB
Saksi Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J, lalu Menangis
AKBP Arif Rahman Arifin menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Barang bukti tersebut yaitu rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Arif awalnya bercerita saat menghadap Ferdy Sambo bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Hendra Kurniawan membahas soal rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup. Rekaman itu bertentangan dengan keterangan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J. 

Saat itu Ferdy Sambo pun meminta mereka untuk percaya saja dengan kronologi yang disampaikannya tentang kematian Brigadir J.

"Sempat terdiam lalu (Ferdy Sambo) ngomong sedikit agak marah, nggak bener itu, sudah kamu percaya saya aja," ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Terus beliau nanya, siapa aja yang sudah nonton, saya sampaikan ada Kompol Cuck, Baiquni, dan Ridwan," kata Arif lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut