Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ungkap Info Sidak Bocor di Rutan KPK, Tahanan Diminta Amankan Barang Terlarang

Senin, 02 September 2024 - 15:55:00 WIB
Saksi Ungkap Info Sidak Bocor di Rutan KPK, Tahanan Diminta Amankan Barang Terlarang
Saksi kasus pungli rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dono Purwoko, terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara. Dia membeberkan dugaan pelanggaran di Rutan KPK.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024), Dono mengungkapkan bahwa para tahanan seringkali menerima informasi terkait inspeksi mendadak (sidak) dari sesama penghuni rutan.

Dono mengaku bahwa informasi tentang sidak tersebut biasanya datang dari sesama tahanan, seperti Pak Taufan atau Pak Yoory. "Betul, yang memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory," ujar Dono saat menjawab pertanyaan Jaksa di persidangan.

Mendengar pengakuan tersebut, Jaksa pun mendalami lebih jauh tentang tujuan informasi sidak tersebut disebarluaskan. 

Dono menjelaskan bahwa informasi ini sangat membantu para tahanan untuk mengamankan barang-barang terlarang seperti handphone sebelum sidak dilakukan. "Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak," ujarnya.

Lebih lanjut, Dono mengungkapkan bahwa jika handphone ditemukan selama sidak, barang tersebut akan langsung disita oleh petugas rutan.


Namun, tahanan yang ingin mendapatkan kembali handphone-nya harus membayar pungutan tertentu. 

"Karena kalau ketahuan pada saat sidak diambil, nah diambil nanti kalau kami memerlukan handphone lagi, bayar gitu," ujar Dono.

Meski demikian, Dono mengaku tidak mengetahui besaran nominal yang harus dibayarkan untuk mendapatkan kembali handphone yang disita. Ia hanya mendengar pengalaman dari tahanan lain yang mengalami situasi serupa. 

"Saya nggak tahu, ada yang mengalami itu harus mengganti," kata Dono saat ditanya lebih lanjut oleh Jaksa.

KPK sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut