JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin mengungkapkan instruksi Ferdy Sambo usai membunuh Brigadir J. Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Arif menjelaskan awalnya dia diperintahkan untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Minggu, 10 Juli 2022.
Setibanya di rumah dinas, Arif melihat terdapat sejumlah anak buah Sambo. Hanya saja dia tak mengingat detil siapa yang ada di sana.
"Saya sudah sampai, ada Pak Hendra, Pak Chuck, dan ada beberapa orang lagi saya lupa," tutur Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Ketika itu, kata dia, Ferdy Sambo langsung memberi perintah kepada anak buahnya agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tak terbongkar.
"Tolong sampaikan ke penyidik, supaya folder penyidikan terkait dengan perkara istri saya itu tidak tersebar ke mana-mana, karena itu aib keluarga saya," kata Arif saat menirukan pesan Sambo.
Dalam perkara ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketiganya terlibat pembunuhan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News