Saldi Isra Dissenting Opinion, Yakin Ada Pj Kepala Daerah Tidak Netral di Pilpres
JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissention opinion alias pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dia meyakini ada sejumlah penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan keyakinan itu berdasarkan sejumlah laporan ke Bawaslu terkait pengerahan massa, ajakan memilih pasangan calon tertentu, hingga ajakan memilih pasangan calon yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Berbagai laporan tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu dan sebagiannya terbukti," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion-nya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/2/2024).
Dia menyoroti peran Bawaslu yang memutus tidak terbuktinya sejumlah laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiel maupun formal. Terkait hal ini, Saldi menilai Bawaslu menghindar lantaran tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kekuranglengkapan laporan-laporan itu.
Wakil Ketua MK itu kemudian mengungkapkan keyakinannya bahwa terdapat sejumlah penjabat Kepala Daerah yang memang tidak netral.
"Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud. Hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenan dengan pelanggaran pemilu," tutur dia.
"Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," tuturnya.
Dugaan-dugaan pelanggaran pj kepala daerah, kata Saldi, bermuara pada tidak terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, Saldi menganggap dalil permohonan kubu Anies -Muhaimin pun beralasan menurut hukum.
"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian dalil pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian