Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan Negara
JAKARTA, iNews.id - Aktris Sandra Dewi dikabarkan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya, seperti tas mewah dan mobil, oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, saat gugatan itu diajukan ke pengadilan, ada mekanisme yang harus dijalani dalam persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan dari pihak pemohon atau Sandra Dewi dan juga pihak termohon atau Kejagung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.
Begitu ada penetapan dari pengadilan, Kejagung bakal mematuhi dan menjalankan apa pun putusan tersebut.
"Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," kata Anang.
Anang menjamin, dalam proses langkah hukum, khususnya tentang penyitaan di kasus Harvey Moeis, penyidik pasti telah mempertimbangkan segalanya. Termasuk terkait penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan.
Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025 itu diketok pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu dengan susunan majelis, ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera pengganti Mario Parakas.
Editor: Reza Fajri