Sandra Dewi Minta Blokir Rekening Dibuka, Dikabulkan Hakim?
JAKARTA, iNews.id - Artis Sandra Dewi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membuka pemblokiran rekening miliknya. Permintaan itu disampaikan penasihat hukum suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir atau pun penyitaannya," ujar penasihat hukum Harvey Moeis dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Merespons permintaan itu, ketua majelis hakim Eko Aryanto mengaku belum menerima surat permohonan terkait pembukaan pemblokiran rekening tersebut.
"(Dikirim ke) PTSP ya? tapi belum ke kami, nanti ya, kan suatu saat (surat) nyampe," kata Eko.
Eko melanjutkan, surat permohonan yang dimaksud akan diterima dalam beberapa waktu ke depan. Setelah diterima, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dikabulkan atau tidak.
"Jadi itu kan statusnya penyitaan ya dari JPU, ya kita akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak, tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar Eko.