Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandra Dewi Istri Harvey Moeis Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:51:00 WIB
Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, seperti tas mewah dan mobil, terkait perkara korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, langkah hukum yang diajukan Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin undang-undang.

"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, dan pihak termohon, yaitu Kejagung.

"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut