Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, seperti tas mewah dan mobil, terkait perkara korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, langkah hukum yang diajukan Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin undang-undang.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yakni Sandra Dewi, dan pihak termohon, yaitu Kejagung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.