JAKARTA, iNews.id - Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa resmi melaporkan Pendakwah Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Basalamah dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Laporan itu dikatakan resmi setelah pihak Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Polisi (LP) bernomor STTL/50/II/2022/Bareskrim.
Laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Polisi, Sandy Tumiwa Tunjuk Elza Syarief Jadi Kuasa Hukum
"Artinya tidak ditolak hanya melengkapi. Jadi sekarang sudah dilengkapi data-data berkas semuanya. Sudah diterima," kata Sandy di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022) malam.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNews di Google News