Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI Darurat Kesehatan Jiwa, Ini Penjelasan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Ancam Cabut Izin dan Tutup Laboratorium Langgar Tarif Tes PCR

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:01:00 WIB
Satgas Ancam Cabut Izin dan Tutup Laboratorium Langgar Tarif Tes PCR
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan laboratorium yang langgar tarif tes PCR akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tes PCR maksimal Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa-Bali. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan pengawasan dan implementasinya akan dilakukan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebagai bentuk pengawasan, dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan setempat. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.

“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota atau kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” tuturnya.

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Perhitungannya terdiri atas komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut