Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta mengawasi pemberlakuan harga tes PCR yang telah ditetapkan sebesar Rp275.000 hingga Rp300.000.
Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, terkait sosialisasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR.
Seperti diketahui, harga tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp275.000. Sementara wilayah di luar Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp300.000.
“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).
Wiku mengatakan, jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.