Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Harus Ditindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 meminta para pelaku yang menghalang-halangi petugas menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, harus ditindak tegas. Hal ini merujuk pada kasus pengeroyokan kepada Lurah Cipete Utara, saat menertibkan pengunjung rumah makan yang melanggar protokol kesehatan di kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Razia yang dilakukan lurah tersebut, merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Mereka yang menghalangi terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (16/12/2020).
Atas kejadian tersebut, Wiku mengharapkan tidak menciptakan preseden buruk ataupun ketakutan bagi para petugas dalam melaksanakan tugasnya. Seperti yang dilakukan Lurah Cipete Utara yang tidak kenal lelah dan takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.
Kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan menjadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari Covid-19. "Karena Covid-19 ini belumlah selesai. Saat ini saja angka positivity rate Covid-19 di tingkat nasional mencapai 18,1 persen dan ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81 persen," kata Wiku.
Melihat tingginya angka positivity rate mencerminkan masih banyaknya penularan yang terjadi di masyarakat. Karena itulah, masyarakat diminta tetap patuh pada disiplin protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Masyarakat diminta tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. Apabila lengah, masyarakat secara langsung membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-orang terdekatnya.